Tribratanewsjepara.com – Kepala Kepolisian Sektor Keling Resor Jepara Polda Jateng AKP I Dewa Gede Mahendra bersama Kanit Binmas menghadiri Sosialisasi 4 Pilar dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat tentang sistem ketatanegaraan Indonesia oleh MPR RI Ir. Daryatmo Mardiyanto di Balai Desa Kelet, Minggu (06-11-2016).
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH melalui Kapolsek Keling AKP Mahendra menjelaskan, acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan DPC PDIP Kabupaten Jepara. Tema pokok dalam acara tersebut adalah Sistem ketatanegaraan indonesia di Kabupaten Jepara dan Reformulasi sistem perencanaan pembngunan nasional dengan model garis besar haluan negara (GBHN)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Petinggi Desa Kelet, Kapolsek Keling dan Kanit Binmas Polsek Keling, H Toyib / DPRD Jepara / DPC PDIP, Ir. H. Daryatmo, Anggota MPR RI dapil 2 Jateng (Jepara, Demak, Kudus) selaku penyelenggara acara Drs Sukirno / budayawan (mantan rektor Untag Semarang) selaku pemateri, Turtintoro Akademisi UNDIP selaku pemateri, Perangkat desa kelet, Pemuda dan pemudi 100 orang dari Kecamatan Kembang, Keling dan Donorojo.
Dalam sambutannya, anggota MPR RI Ir. Daryatmo Mardiyanto menyampaikan :
-Sangatlah mudah sekali untuk mencerai beraikan bangsa ini yaitu dengan Narkoba, kita jangan sekali-kali untuk mecobanya karena bukan kita yang hancur negara pun akan mudah di rong-rong negara lain.
– sebelum memulai materi empat pilar kita harus mengingat tentang berdirinya bangsa ini yaitu berdiri atas perjuangan seluruh rakyat indonsia yang terangkum dalam Bhineka Tunggal Ika.
– Kita menginginkan adik-adik dan masyarakat dapat mempedomani empat pilar sebagai landasan hidup.
Drs Sukirno, dalam materinya menjelaskan :
“memberikan pembahasan tentang kerukunan, kebinekaan, toleransi, persatuan dan kesatuan negeri yang tersirat dalam pancasila dan UUD 1945.
Dalam materinya tersebut menampilkan foto-foto tentang kesatuan, persatuan toleransi antar umat beragama, gotong royong dll.
Perihal penyampaian pemateri mengenai reformulasi sistem perencanaan pembangunan dengan model GBHN Oleh Drs. Turtiantoro adalah:
(Sesuai dengan pasal 37 a 5 UUD 1945 harus dipedomani yaitu khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan****). (as)